Oleh
Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin
Ada beberapa cara yang secara teoritis dapat ditempuh oleh kaum Muslimin
dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengatasi dan memutuskan
berlangsungnya kegiatan teror. Namun, secara praktis memerlukan
kesungguhan dan keikhlasan kerja dari berbagai pihak. Motivasi yang
mendorong kerja keras ini, yang paling pokok adalah keimanan kepada
Allah Azza wa Jalla, dengan maksud mencari ridha serta pahala-Nya.
Sehingga yang diutamakan adalah kemaslahatan dan kepentingan umum, bukan
kemaslahatan dan kepentingan pribadi. Dengan demikian, akan tercipta
upaya penanggulangan bersama, dalam lingkup ta'âwun 'alal al-Birri
wat-Taqwa (tolong menolong serta kerjasama berdasarkan kebaikan dan
ketakwaan), bukan atas dasar berebut kepentingan duniawi yang memicu
persaingan tidak sehat dan saling mencurigai.
Akar radikalisme yang memicu tindakan kekerasan dan terorisme sebenarnya
sudah muncul semenjak zaman Sahabat masih hidup. Terutama mulai mencuat
pada zaman pemerintahan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu. Oleh
sebab itu, beberapa kiat yang akan dipaparkan di bawah ini di dasarkan
pada langkah-langkah yang pernah dilakukan oleh para Sahabat dan para
Ulama salaf dalam mengatasi berkembangnya akar radikalisme pada waktu
itu.
Sebelum menyimpulkan kiat-kiat dimaksud, alangkah baiknya dikemukakan
terlebih dahulu beberapa riwayat shahîh yang akan dijadikan landasan
dalam megambil kesimpulan.
Riwayat-riwayat itu antara lain:
A. Dialog Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu dengan orang-orang khawarij.
Beliau bercerita, “Ketika orang-orang Haruriyah [1] melakukan
pembangkangan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu
'anhu, mereka mengisolir diri di sebuah camp. Jumlah mereka pada waktu
itu sekitar 6000 orang. Mereka bersepakat untuk melakukan pemberontakan
kepada Ali bin Abi Thâlib. Dan sudah seringkali orang datang kepada Ali
Radhiyallahu 'anhu dan mengingatkannya seraya berkata, "Wahai Amirul
Mu'minin, sesungguhnya orang-orang Harûriyah itu akan memberontak kepada
engkau". Setiap kali itu pula Ali Radhiyallahu 'anhu menjawab, "Biarkan
mereka. Saya tidak akan memerangi mereka sampai mereka memerangi saya.
Dan mereka pasti akan melakukannya!"
Pada suatu hari, sebelum shalat Zhuhur, aku datang menemui Ali
Radhiyallahu 'anhu. Aku berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mu'minin,
tundalah shalat Zhuhur sampai waktu tidak terlalu panas, karena aku
ingin berbicara sebentar dengan orang-orang Harûriyah itu.
Ali Radhiyallahu 'anhu menjawab, “Aku mengkhawatirkan engkau.”
Aku menjawab, “Jangan khawatir!” Aku dikenal (di masyarakat) sebagai
orang yang memiliki akhlak baik, aku tidak pernah menyakiti siapapun.
Akhirnya Ali Radhiyallahu 'anhu mengizinkan aku untuk pergi mendatangi
mereka. Lalu kukenakan pakaian paling indah yang berasal dari Yaman dan
ku sisir rambutku. Selanjutnya aku datangi mereka di suatu perkampungan
pada tengah hari saat mereka sedang bersantap siang. Ternyata, aku
dapati bahwa mereka itu adalah sekelompok orang yang aku lihat,
sebelumnya tidak pernah ada seorang pun yang yang lebih bersemangat
dalam beribadah selain mereka. Dahi-dahi mereka hitam menebal karena
banyak bersujud. Telapak-telapak tangan mereka seolah-olah seperti lutut
onta (karena sering digunakan untuk menopang tubuh saat bersujud).
Mereka mengenakan pakaian yang sudah usang, sedangkan wajah-wajah mereka
pucat (karena banyak shalat malam).
Aku ucapkan salam kepada mereka. Tetapi jawaban mereka adalah, "Selamat
datang wahai Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu ! Mewah sekali pakaian yang
engkau kenakan!"
Aku menjawab, "Mengapa kalian mencela aku? Padahal aku pernah melihat
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan pakain dari Yaman
yang jauh lebih indah daripada yang aku kenakan ini. Kemudian aku
bacakan sebuah ayat al-Qur'ân kepada mereka:
"Katakanlah,"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik"? [Ali Imrân/7:32]
Mereka lalu bertanya kepadaku, “Ada perlu apa engkau datang kemari?”
Aku menjawab, “Aku datang sebagai utusan para Sahabat Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yaitu para Muhajirin dan Anshar. Juga sebagai utusan
dari anak paman Nabi dan sekaligus menantu beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Orang-orang yang kepada merekalah al-Qur'ân turun langsung,
sehingga mereka pasti lebih memahami tafsir al-Qur'ân dibanding kalian.
Sementara itu, tidak ada seorang Sahabat Nabi-pun yang berada di
tengah-tengah kalian. Sekarang aku siap (menjadi jembatan) untuk
menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan, dan siap
menyampaikan kepada mereka apa yang kalian katakan.
Tiba-tiba sebagian mereka berkata kepada kawan-kawannya, “Kalian jangan
melayani pertengkaran dengan orang Quraisy, karena Allah Azza wa Jalla
telah berfirman:
"Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar". [az-Zukhruf/43:58]
Tetapi, kemudian ada seorang yang datang menuju kepadaku. Orang ini
berkata (kepada mereka), “Ada dua atau tiga orang yang akan berbicara
kepadanya (maksudnya Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu)
Maka aku berkata, “Silakan! Apa (sebab) penolakan kalian kepada para Sahabat Nabi n dan kepada anak paman beliau?”
Mereka menjawab, “Ada tiga hal.”
Aku berkata, “Apa saja ketiga hal itu?”
Mereka berkata, “Pertama, karena sesungguhnya Ali Radhiyallahu 'anhu
telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan (agama)
Allah Azza wa Jalla. Padahal Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
"Tidak lain hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah". [al-An'âm/6:57, juga Yûsuf/12:40 dan 67]
Aku berkata, “Ini yang pertama.”
Mereka melanjutkan, “Adapun yang kedua, karena Ali Radhiyallahu 'anhu
telah memerangi (Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, begitu juga Mu'âwiyah
Radhiyallahu 'anhu), tetapi ia tidak melakukan penawanan perang dan
tidak mengambil ghanîmah. Jika yang diperangi Ali Radhiyallahu 'anhu
adalah orang-orang kafir, berarti tawanannya adalah halal. Tetapi kalau
yang diperangi Ali Radhiyallahu 'anhu adalah orang-orang Mukmin, berarti
tidak halal mengadakan tawanan perang dan tidak halal pula memerangi
mereka.
Aku berkata, “Ini yang nomor dua, lalu apa yang ketiga?”
Mereka berkata, “Ia telah menghapus kedudukan Amirul Mukminin dari
dirinya. Dengan demikian, kalau ia bukan Amirul Mukminin, berarti ia
adalah Amirul Kafirin (amirnya orang-orang kafir).
Aku berkata, “Apakah masih ada sesuatu yang lain selain yang tiga itu?”
Mereka menjawab, “Cukup itu saja.”
Selanjutnya, akupun berkata kepada mereka, “Bagaimana pendapat kalian,
jika aku bacakan ayat-ayat dari Kitabullâh (al-Qur'ân) dan Sunnah
Nabi-Nya yang dapat membatalkan perkatakaan kalian, apakah kalian mau
rujuk (kembali kepada kebenaran)?
Mereka menjawab, “Ya.”
Aku berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali Radhiyallahu 'anhu telah
menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan agama Allah Azza
wa Jalla, maka akan aku bacakan kepada kalian ayat al-Qur'ân yang
menjelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menyerahkan hukum-Nya kepada
manusia dalam masalah yang nilainya hanya seperempat dirham. Allah Azza
wa Jalla telah memerintahkan manusia untuk menetapkan hukum dalam hal
ini.
Bukankah kalian membaca firman Allah Azza wa Jalla :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan
ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan hukum dua orang yang adil
di antara kamu". [al-Mâ'idah/5:95]
Dalam ayat ini, ketetapan hukum Allah Azza wa Jalla ialah menyerahkan
keputusan hukum kepada manusia agar memutuskan hukum tentang pembunuhan
terhadap hewan buruan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihrâm.
Padahal, jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, Dia akan menghukuminya
sendiri. Jadi, diperbolehkan putusan hukum manusia.
Demi Allah Azza wa Jalla, aku minta kalian bersumpah; apakah putusan
hukum yang dibuat manusia dengan tujuan mendamaikan hubungan kaum
Muslimin dan mencegah tertumpahnya darah mereka itu lebih baik ataukah
urusan darah kelinci (yang lebih baik)?
Mereka menjawab, “Tentu ini lebih baik.”
Aku melanjutkan, Begitu juga tentang seorang perempuan dengan suaminya, Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam (pemutus hukum) dari keluarga laki-laki dan
seorang hakim (pemutus hukum) dari keluarga perempuan". [an-Nisa'/4:35]
Aku minta kalian bersumpah, apakah ketetapan hukum manusia dalam rangka
perdamaian hubungan sesama kaum Muslimin dan dalam rangka pencegahan
bagi tertumpahnya darah mereka, itu lebih baik ataukah ketetapan hukum
manusia tentang kemaluan seorang perempuan?
Sudahkah jawabanku menjadikan kalian puas?
Mereka menjawab, “Ya.”
Selanjutnya aku berkata, “Adapun perkataan kalian (yang kedua) bahwa Ali
Radhiyallahu 'anhu memerangi (Aisyah Radhiyallahu 'anhuma), tetapi
tidak melakukan penawanan dan tidak mengambil ghanîmah. Maka (aku
katakan,) “Apakah kalian akan menawan ibu kalian; Aisyah Radhiyallahu
'anha ?, Apakah kalian akan menghalalkannya sebagaimana kalian
menghalalkan wanita lain sedangkan beliau adalah ibu kalian? Jika kalian
menjawab bahwa kami menghalalkannya sebagaimana kami menghalalkan
wanita lain yang menjadi tawanan, berarti kalian telah kafir. Sebaliknya
jika kalian mengatakan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'anha bukan ibu kami,
kalianpun telah menjadi kafir. Sebab Allah Azza wa Jalla telah
berfirman:
"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri
mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka". [al-Ahzab/
33:6]
Dengan demikian, kalian berada pada salah satu di antara dua kesesatan, silahkan coba cari jalan keluarnya.
Jadi apakah jawaban dapat memuaskan kalian?
Mereka menjawab, “Ya.”
Aku melanjutkan, “Adapun (perkataan kalian yang ketiga) bahwa Ali
Radhiyallahu 'anhu telah menghapuskan kedudukan sebagai Amirul Mukminin
dari dirinya; maka akan aku datangkan jawaban yang memuaskan bagi
kalian. Yaitu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membuat
perjanjian damai di Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Mekah, beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ali Radhiyallahu 'anhu,
"Hapuslah wahai Ali (kata Rasul Allah Azza wa Jalla ). Allâhumma,
sesungguhnya engkau mengetahui (wahai Ali Radhiyallahu 'anhu ) bahwa aku
adalah Rasul Allah Azza wa Jalla. Tulislah kata-kata, “Ini adalah
perjanjian damai yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullâh'."[2]
(Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu selanjutnya berkata:) Demi Allah,
sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pasti lebih baik
dari Ali Radhiyallahu 'anhu, ternyata beliau telah menghapus kata 'Rasul
Allah' dari dirinya, dan ternyata hal itu tidak berarti bahwa beliau
menghapus kenabian dari dirinya.
Sudahkah aku dapat keluar (dari perkataan kalian) hingga menjadikan kalian puas?
Mereka menjawab, “Ya.”
Akhirnya, ada dua ribu orang di antara mereka yang rujuk (kembali kepada
kebenaran), sedangkan sisanya tetap melakukan pembangkangan dan
pemberontakan. Akhirnya, dalam kesesatan mereka, mereka semua dibunuh
oleh para Sahabat Muhajirin dan Anshar dalam peperangan".[3]
Dari riwayat ini dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:
1. Khawârij adalah pencetus lahirnya gerakan radikal kaum Muslimin, yang
intinya adalah takfîr (pengkafiran) terhadap umat Islam, khususnya para
penguasa.
2. Upaya pembinaan dilakukan dengan cara dialog oleh orang yang ahli dan menguasai dalil.
3. Pelaku pembinaan, di samping harus menguasai dalil dan bermanhaj
salaf, juga harus dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia, sehingga
memperkecil kemungkinan mendapat perlakuan yang berbahaya.
4. Pembinaan dilakukan dengan penuh hikmah. Yang dimaksud penuh hikmah
adalah ilmiah berdasarkan kekuatan hujjah dan tidak berbentuk tekanan
berupa penghinaan. Sebab, hal itu akan dapat menghambat keterbukaan.
5. Radikalisme dan kegiatan peledakan pada akhir-akhir ini dimotori oleh
orang-orang yang memiliki kemampuan mengemukakan dalil-dalil untuk
membenarkan tindakannya meskipun salah. Mereka juga menguasai serta
menghafalkan dalil-dalil, beberapa kaidah penting dan penafsiran para
Ulama terkenal yang mereka fahami menurut kemauan mereka. Sehingga
apabila pembinaan dilakukan oleh orang-orang yang tidak menguasai ajaran
Islam dengan benar, maka argumentasinya akan dianggap angin lalu,
meskipun untuk sementara waktu mungkin ditanggapi diam. Tetapi
sebanarnya sedang menimbun api dalam sekam.
6. Mereka tentu terdiri dari kelompok-kelompok yang berjengjang. Karena
itu memerlukan penanganan terpisah menurut bobot masing-masing.
7. Intisari dari kesimpulan ini adalah kembali pada manhaj Sahabat.
Sebab al-Qur'ân turun langsung kepada para Sahabat, sehingga merekalah
yang paling memahami makna-makna dan maksud-maksud al-Qur'ân dengan
bimbingan langsung dari Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Cara
inilah yang ditempuh oleh Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhuma, dan beliau
adalah seorang Sahabat.
B. Riwayat yang kedua adalah tentang kasus Yazîd bin Shuhaib al-Faqîr.
Seorang tabi'in yang berdomisili di Kufah Irak, negeri yang waktu itu
banyak didominasi oleh berbagai aliran menyimpang, di antaranya
orang-orang khawârij. Semula, ia termakan oleh pemikiran sesat khawarij,
dan bahkan menjadi tokoh. Namun, akhirnya Yazîd terselamatkan dari
kesesatan pemikirannya setelah bertemu dengan seorang Sahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengkonsultasikan pemahamannya tentang
al-Qur'ân kepada Sahabat Nabi tersebut.
Riwayat ini terdapat dalam Kitab Shahîh Muslim. Kisahnya adalah sebagai berikut:[4]
Yazid al-Faqîr berkata, “Aku sangat tergiur dengan pemikiran khawârij.
Suatu ketika kami keluar bersama sekelompok orang (khawârij) dalam
jumlah besar untuk pergi haji, kemudian kami melakukan penentangan
kepada umat (dengan kekuatan bersenjata). Kami melewati kota Madinah dan
ternyata ada Jâbir bin `Abdillâh z yang duduk sambil bersandar pada
salah satu tiang masjid, sedang membawakan hadits-hadits Rasulullâh
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Selanjutkan Yazîd mengatakan, “Tiba-tiba Jâbir bin `Abdillâh (seorang
Sahabat Nabi) menyebut-nyebut tentang Jahannamiyun (orang-orang yang
dibakar di dalam neraka Jahanam, namun kemudian dimasukkan ke dalam
surga). Aku bertanya kepadanya, "Wahai Sahabat Nabi! Apa yang sedang
engkau ceritakan ini?! Bukankah Allah Azza wa Jalla berfirman :
"Ya Rabb kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam
neraka, maka sungguh Engkau pasti hinakan ia (maksudnya pasti kekal
dalam neraka)". [Ali Imrân/3:192]
Dan Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
"Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya". [as-Sajdah/32:20].
Jadi, apa maksud ucapanmu ini?!"
Syaikh Masyhûr bin Hasan Alu Salmân, seorang Ulama Yordania, sampai pada
penggalan hadits di atas memberikan penjalasan berikut [5]: "Tabi'in
(Yazid al-Faqîr) ini berhujjah berdasarkan ayat-ayat al-Qur'ân yang
difahami menurut pemikirannya. Ia telah didoktrin dengan ayat-ayat
semacam ini bahwa ayat-ayat itu menegaskan pengertian-pengertian yang
difahami secara terpisah tanpa melihat hubungannya dengan nash-nash
lainnya. Maka, Sahabat Nabi yang mulia, Jâbir bin `Abdillâh Radhiyallahu
'anhu mengingatkan akan kesalahan manhaji (kesalahan dalam metodologi
pemahaman) yang dilakukan Yazîd ini." Karena itulah, Jâbir bin `Abdillâh
berkata kepada Yazîd al-Faqîr:
"Apakah engkau membaca al-Qur'ân?" Aku (Yazîd) menjawab, "Ya". Jâbir
Radhiyallahu 'anhu berkata lagi, "Apakah engkau pernah mendengar tentang
kedudukan terpuji Nabi (al-Maqam al-Mahmûd) yang ditetapkan oleh Allah
Azza wa Jalla ?"
Aku menjawab: "Ya".
Jabir berkata, "Itulah kedudukan terpuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam yang karena kedudukan itu Allah Azza wa Jalla mengeluarkan
orang-orang yang dikehendaki-Nya dari neraka.
Selanjutnya Yazîd menceritakan, “Kemudian Jâbir Radhiyallahu 'anhu
menjelaskan sifat pemasangan jembatan shirâth di atas Jahanam dan
menceritakan pula sifat lewatnya manusia pada jembatan shirâth ini.
Yazîd melajutkan, “Dan masih banyak lagi yang diceritakan Jâbir
Radhiyallahu 'anhu, yang mungkin sebagian aku lupa. Tetapi yang jelas
Jâbir z menyatakan tentang kepastiannya bahwa ada sekelompok orang yang
akan keluar dari neraka sesudah mereka di azab di dalamnya…dst.”
Setelah Jâbir Radhiyallahu 'anhu memaparkan hadits itu kepada Yazîd,
akhirnya Allah memberikan hidayah petunjuk kepadanya berupa pemahaman
yang benar terhadap ayat-ayat yang dikemukakannya di atas. Yazîd
mengatakan, "Kami kembali (ke Kufah), dan kamipun berkata kepada sesama
orang yang bersama kami, 'Aduhai betapa celaka kalian! apa mungkin
Syaikh (Jâbir) berdusta atas nama Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa
sallam ?' Akhirnya, kamipun rujuk (dari pendapat yang salah). Demi Allah
Azza wa Jalla, setelah itu, tidak ada seorang pun dari kami yang keluar
untuk melakukan pemberontakan kecuali hanya satu orang saja."
Dari riwayat yang kedua dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
1. Melalui keyakinan terhadap kebenaran Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, akhirnya Allah Azza wa Jalla membukakan pintu hati Yazîd bin
Shuhaib al-Faqîr, sehingga dia selamat dari pemahaman sesat yang hampir
menjerumaskannya ke dalam tindakan pemberontakan. Keyakinan semacam
ini, bagi para Ulama Rabbani, merupakan salah satu syarat bagi seseorang
yang ingin mendapat manfaat dari bimbingan para Ulama, sehingga
langkahnya menjadi benar, dalam kondisi apapun pada umumnya, maupun
dalam kondisi kacau pada khususnya [6].
2. Pembinaan untuk menyadarkan kaum radikal akan sangat bermanfaat bila
menggunakan hujjah-hujjah yang dikemukakan para Ulama berdasarkan hujjah
para Sahabat. Sehingga syubhat (keracuan faham) yang menyelimuti
pemikiran mereka akan tersingkirkan. Itulah jalan satu-satunya untuk
memperbaiki pemahaman serta langkah-langkah mereka [7].
3. Dialog-dialog pembinaan harus dilakukan oleh orang-orang yang manhajnya lurus dan menguasai dalil.
4. Kisah ini membuktikan perlunya semua Muslim memahami nash-nash
al-Qur'ân dan Sunnah dengan mengikuti pemahaman para Sahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Secara keseluruhan, melalui dua riwayat di atas dapat disimpulkan langkah-langkah berikut:
1. Mengembalikan umat Islam pada pemahaman Islam yang benar sebagaimana
pemahaman para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Pembinaan yang benar kepada umat Islam terutama generasi mudanya.
Pembinaan ini harus melibatkan para tokoh yang betul-betul memahami
Islam, dalil-dalil serta istidlâl (penggunaan dan penerapan dalil)nya.
3. Bimbingan serta penyuluhan dari pihak-pihak berkepentingan
berdasarkan dalil-dalil serta argumentasi-argumentasi yang kuat yang
bisa diterima sebagai kebenaran oleh semua kalangan meskipun tidak
sependapat.
4. Tidak semua orang diperkenankan ikut bersuara dan berbicara, apalagi
tanpa dalil. Sebab, hal ini tidak menyelesaikan masalah, justru menambah
ketidakpercayaan banyak kalangan umat Islam. Dan ini berarti menimbun
api dalam sekam. Apalagi sindiran-sindiran keras melalui forum-forum
resmi yang tidak berdasarkan dalil.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang
ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka
(Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah
kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja
(di antaramu)". [an-Nisâ'/4:83]
5. Memutuskan mata rantai tumbuh kembangnya pembinaan radikal ala
takfîri. Tokoh-tokohnya dipisahkan secara bijaksana dengan para obyek
binaan. Masing-masing ditangani secara terpisah dalam wadah pembinaan
tersendiri, sesuai dengan bobot masing-masing.
6. Menjelaskan perbedaan makna antara jihad syar'i dengan jihad-jihad
lain yang revolusioner dan tidak syar'i. Wallâhu A'lam, wa 'alaihi
at-Tuklân.
Marâji':
1. Fathul Bâri, Jâmi'atul Imam, Riyâdh, KSA.
2. Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, tahqîq: Khalîl Ma'mûn Syiha, Dârul-Ma'rifah, Beirut, cet. III, 1417 H/1996 M.
3. Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafiy, Syaikh Sâlim bin 'Id
al-Hilâliy, ad-Durarr al-Atsariyah, Amman, Yordania, cet. I, 1420 H/1999
M.
4. Al-Mustadrak 'Ala ash-Shahîhain, Imam al-Hâkim, Dârul-Ma'rifah, Beirut, cet. II, 1427 H/2006 M
5. Al-'Irâq Fî Ahâdîts wa Atsar al-Fitan, Syaikh Abu Ubaidah Mashûr bin
Hasan Alu-Salmân, Maktabah al-Furqân, Dubai, Emirat, cet. I, th. 1425
H/2004 M.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Orang-orang Harûriyah adalah orang-orang khawârij. Dinamakan
harûriyah karena mereka awalnya mengkonsentrasikan diri di daerah
Harûra', sebuah desa yang terletak kurang lebih dua mil dari Kûfah.
[2]. Kisah yang senada dengan ini banyak diriwayatkan dalam hadits
shahîh, di antaranya oleh Imam al-Bukhâri dalam kitab Shahîhnya. Lihat
Fathul Bâri 5/303, Kitab Ash-Shulhi , no. 2698 dan 2699, dan Imam Muslim
dalam Shahîhnya, lihat Shahîh Syarh an-Nawawi, tahqîq: Khalîl Ma'mûn
Syiha, Dârul Ma'rifah, Beirut, cet. III, 1417 H/1996 M, 12/348-349, dari
hadits al-Barrâ' bin 'Azib, no. 4605 dan 3/351, dari Anas, no. 4608.
[3]. Riwayat ini dinukil dari Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafiy,
Syaikh Sâlim bin 'Id al-Hilâliy, ad-Durarr al-Atsariyah, Ammân,
Yordania, cet. I, 1420 H/1999 M, hlm. 101-104, no. 3 di bawah sub judul:
Ihtijâj ash-Shahâbah dst. Riwayat senada banyak dikemukakan oleh para
Imam. Di antaranya terdapat dalam kitab Al-Mustadrak 'Ala ash-Shahîhain,
Imam al-Hâkim, Dârul-Ma'rifah, Beirut, cet. II, 1427 H/2006 M,
2/494-496, no. 2703, Kitab Qitâl Ahli al-Baghiy, Bab Munâzharah Ibnu
Abbâs Ma'al-Harûriyyah. Imam Hâkim mengatakan, “Riwayat ini shahîh
sesuai dengan syarat dua orang Syaikh; Imam al-Bukhâri dan Muslim,
tetapi keduanya tidak mengeluarkan hadits ini. Syaikh Sâlim al-Hilâliy
juga mengatakan, “Atsar ini shahîh.
[4]. HR. Muslim, Lihat Syarh Shahîh Muslim, an-Nawawi, 3/50 no. 472
[5]. Lihat Abu Ubaidah, Syaikh Mashûr bin Hasan Alu-Salmân, al-'Irâq Fî
Ahadits wa Atsarul-Fitan, Maktabah al-Furqân, Dubai, Emirat, cet. I, th.
1425 H/2004 M. 1/110-111.
[6]. Syaikh Masyhûr, al-'Irâq, Ibid
[7]. Ibid, dengan bahasa bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar