Minggu, 31 Maret 2013

Dua dari Tiga Hakim Masuk Neraka

Hari Jumat yang lalu ada kejadian yang menghebohkan dunia hukum di negeri ini. Seorang hakim yang menjabat Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung ditangkap oleh KPK di kantornya karena telah menerima uang suap sebesar 150 juta dari seseorang pengusaha 

Kasus hakim (termasuk juga jaksa) yang ditangkap karena menerima suap dari orang yang terlibat hukum sudah kesekian kali terjadi. Seakan tidak kapok-kapok saja dengan kasus yang serupa, hakim yang culas menjual integritasnya demi seonggok uang. Hakim yang bermental buruk seperti ini berkongkalingkong dengan orang yang terlibat perkara. Hukuman seseorang bisa diatur menjadi ringan atau bebas, tentu saja dengan imbalan berupa uang atau materi. 

Di negeri ini apa saja bisa dibeli, termasuk hukum pun bisa dibeli. Kasus-kasus penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, panitera) ditangkap karena terlibat korupsi membuat kepercayaan masyarakat kita kepada penegak hukum sudah mencapai titik nadir. Kalau penegak hukum saja sudah mempermainkan hukum, kepada siapa lagi kita harus percaya?

Hakim adalah orang yang dipercaya untuk memutus perkara dengan jujur. Allah SWT mempunyai 99 buah nama (asmaul husna), salah satunya Al-Hakim yang artinya Maha Bijaksana. Allah lah Hakim yang sebenar-benarnya adil karena Dia Maha Bijaksana. Allah memberikan sebagian sifat bijaksana-Nya itu kepada para hakim, agar para hakim dapat memutus perkara dengan adil sebagaimana sifat Allah yang Maha Bijaksana itu. Kata Rasulullah, Allah selalu bersama seorang hakim selama dia berlaku adil:
Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR. Tirmidzi).

Kepercayaan Rasulullah kepada hakim demikian besar, sampai-sampai Rasulullah berkata sebagai berikut:
Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud).

Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami).

Oleh karena hakim menjalankan sebagian sifat Allah yang Maha Bijaksana, maka sangat besar murka Allah kepada hakim yang tidak berlaku adil. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata bahwa dua dari tiga hakim masuk neraka karena mereka mengadili tidak dengan kebenaran (termasuk menjual hukum dengan uang): 

Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi).

Betapa berat pertanggugjawaban seorang hakim di akhirat kelak, karena itu janganlah para hakim (dan jaksa) mempermainkan hukum. Siksa Allah menunggu para hakim yang bisa dibeli.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar